HUKUM ORANG BERTATTOO
Di dalam sebuah hadits rasulullah saw. bersabda:“Sesungguhnya Allah memaafkan dari ummatku,kesalahan, kelupaan dan segala sesuatu yang dipaksakan atasnya.” (HR. Hakim dari Ibnu Abas). Menato badan hukumnya memang haram, bukan berarti orang yang bertato tidak wajib shalat. Mungkin ada yang beralasan tidak sah shalat orang yang bertato karena tato dianggap menghalangi air ke kulit ketika bersuci (wudhu dan mandi junub), sehingga bersucinya tidak sah. Sekilas memang pernyataan ini benar, padahal tidak tepat. Sebab,
1. Allah maha menerima taubat hambanya,
2. Shalat lima waktu hukumnya wajib,
3. Kalau menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka harus dihapus, tetapi kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya, atau dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, tentu ini justru perbuatan yang dilarang dalam islam, karena Allah berfirman “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (Al Baqarah:195).
4. Ada beberapa kaidah ushul yang membenarkannya, diantaranya;
a. Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban,
b. apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan. Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka orang yang terlanjur bertato kemudian ia bertaubat
dengan taubatan nashuha lalu melaksanakan shalat maka insayaAllah taubat dan shalatnya diterima oleh Allah swt. Di samping itu semua bahwa islam adalah agama rahmatan lil alamin, agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan tidak ada ajarannya yang bertentangan dengan akal sehat. Betapa sulitnya manusia, sekiranya keinginan kuatnya ingin bertaqarrub kepada Allah tidak bisa tercapai hanya gara-gara tato yang sulit dihapus. Padahal Allah maha pengampun, maha pemaaf dan maha menerima taubat. Wallahu A’lam
( Subhanallah || Semoga Bermanfaat)