Islam Haramkan Foto Pre-Wedding? Bacalah Penjelasannya

Islam Haramkan Foto Pre-Wedding? Bacalah Penjelasannya

Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pre-wedding sepertinya sudah menjadi keharusan dilakukan calon mempelai wanita dan calon mempelai pria.
Foto-foto tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi souvenir pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan sebagai penghias ruangan pernikahan.
Menggunakan latar belakang (background) yang begitu apik, dan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, serta latar atau tempat yang indah merupakan beberapa aspek yang sangat dominan dalam pembuatan foto pre-wedding.
Makanya, tidak jarang pula mereka melakukan sesuatu yang menurut syariat Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian atau ijab kabul antara kedua mempelai.
Seperti melakukan pose berangkulan dan sebagainya.
Tanpa harus dijelaskan secara detail, jelas bahwa melakukan fotopre-wedding hukumnya haram.
Alasannya, di sana terdapat hal-hal yang mungkar (keharaman), seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahramnya, melihat aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Semuanya biasa dilakukan saat proses pembuatan foto pre-wedding.
Dalam Alquran dan hadis juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan, sekedar memandang aurat juga diharamkan.
Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan.
Penyebabnya, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan. Ada pepatah mengatakan bahwa pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran.
Dengan demikian, tidak hanya calon mempelai wanita yang terkena hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram.
Umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota tubuh pasiennya utnuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik.
Pembuatan foto pre-wedding tetap dibolehkan asalkan dalam proses pelaksanaannya tidak bertentangan dengan agama dan tidak mengandung unsur perbuatan mungkar.
Bisa dilakukan dengan cara kedua calon mempelai melakukan pengambilan foto secara terpisah, atau dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.